Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2019 Jatuh pada Rabu 17 April, Ternyata Punya Makna

Kesepakatan soal jadwal pemilu serentak antara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden itu dicapai setelah Komisi II DPR berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu DPR dan pemerintah menyepakati Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019.

Kesepakatan soal jadwal pemilu serentak antara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden itu dicapai setelah Komisi II DPR berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Beberapa alasan disepakatinya tanggal 17 April 2019 adalah pertama hari Rabu secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten dilaksanakan pada hari Rabu," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Lukman Edy, Selasa (25/4/2017).

Menurutnya, pertimbangan praktisnya adalah hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih.

Menurutnya, kalau pemilu dilaksanakan pada hari lain seperti Kamis dan Jumat maka kecenderungannya pemilu akan dijadikan liburan panjang oleh pemilih sehingga menggunakannya untuk liburan akhir pekan.

"Kedua, dipilih tanggal 17, karena pertimbangan tidak ada pasangan calon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17," ujarnya.

Dia memperkirakan partai politik yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol. Jika pilihan ambang batas mengajukan calon presien sebesar 0% maka maksimal paslon presiden dan wapres hanya 15 paslon.

Sedangkan alasan berikutnya dipilihnya bulan April adalah agar untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan penyelesaian masalah pasca pemilu.

"Selain itu memberikan jaminan pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat Kabupaten. Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni atau mengikuti waktu pilpres 2014, dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD Kabupaten maupun Kota.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper