Bisnis.com, JAKARTA-Truk dan kendaraan 3 sumbu atau lebih tidak boleh melintas di jalan tol dan nontol selama libur panjang pada 22-24 April dan 29 April-1 Mei 2017 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (21/4/2017) pukul 15.12 WIB menjelaskan tentang: “Pengaturan angkutan barang pd periode libur panjang seperti tgl 22-24 April 2017 serta 29 April-1 Mei 2017.”
Penjelasan Polda tersebut mengacu pada surat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang tujuannya antara lain pengaturan untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, baik di jalan tol maupun jalan nontol.
Baca Juga
Pengaturan lalu lintas tersebut untuk angkutan barang 3 sumbu lebih dialihkan ke kantong-kantong parkir pada tempat istirahat di jalan tol (rest area) dan/atau ke jalan nontol jika kondisi arus lalu lintas di jalan tol padat.
Selain itu juga mengarahkan angkutan barang 3 sumbu lebih ke kantong-kantong parkir jika kondsi aru lalu lintas di jalan nontol padat.