Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Almagary Challenge Cabut Gugatan

Perusahaan persewaan pesawat terbang Almagary Challenge Pte Ltd mencabut gugatannya terhadap PT Citra International Underwriters dan Reasuransi AIG Asia Pacific.
 Cessna/cessna.txtav.com
Cessna/cessna.txtav.com

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan persewaan pesawat terbang Almagary Challenge Pte Ltd mencabut gugatannya terhadap PT Citra International Underwriters dan Reasuransi AIG Asia Pacific.

Perkara dugaan wanprestasi ini merupakan gugatan kedua Almagary (penggugat). Sebelumnya, penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama kepada para tergugat pada 2016 yang akhirnya juga dicabut.

Kuasa hukum Almagary Challenge Marusaha mengatakan alasan pencabutan gugatan lantaran pihaknya belum bisa mendapatkan dokumen perusahaan yang didirkan di British Virgina Island tersebut.

Dokumen yang dimaksud yaitu akta pendirian perusahaan Almagary Challenge Pte Ltd. Dia mengaku kesusahan mendapatkan dokumen tersebut hingga akhirnya batas waktu yang ditetapkan majelis hakim hingga Kamis (20/4/2017) telah habis.

"Kami mencabut gugatan karena kami belum memperoleh dokumen yang memang dinilai penting dalam persidangan," katanya usai persidangan," katanya hari ini, Kamis (20/4/2017).

Kendati begitu, penggugat tetap berusaha menagih klaim asuransi dengan mengajukan gugatan baru. Marusaha berujar gugatan baru akan didaftarkan setelah dia mendapatkan dokumen akta pendirian asli yang dikirim dari British Virgina Island.

"Kami segera mengajukan gugatan baru setelah mendapatkan dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan perkara 505/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. telah resmi dicabut.

"Perkara telah dicabut dan akan ada penetapan majelis untuk pencabutan," ujarnya sebelum ketok palu.

Perkara ini bermula ketika penggugat mengajukan klaim senilai US$1,59 juta. Adapun tanggung jawab PT Citra International Underwirters sebesar 0,12% atau sekitar US$1.900. Sedangkan sisanya merupakan tanggung jawab dari reasuransi AIG.
 
Klaim yang dimaksud adalah ganti rugi kecelakaan pesawat Cessna Caravan 208 di Pogapa, Papua pada 28 Oktober 2013. Namun para tergugat menolak klaim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper