Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pemungutan Suara di TPS 28 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Ahmad Subai memberi penjelasan terkait dua orang warga yang tidak diizinkan menyalurkan hak suaranya.
Menurutnya, surat keterangan yang dibawa kedua orang tersebut tidak memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum. Surat keterangan yang mereka bawa adalah pengganti KTP dan bukan surat keterangan yang ditujukan untuk pelaksanaan hak pilih.
"Itu bukan suket [surat keterangan], karena cuma sebagai pengganti. Menurut KPU itu cuma pengganti KTP, itu bukan surat yang menunjukkan buat Pilkada, jadi kita ga bisa kasih," katanya, Rabu (19/4/2017).
Dia menambahkan bahwa suket atau surat keterangan yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pemungutan suara terakhir kali dikeluarkan pada 13 April. Sementara itu, surat yang mereka bawa dikeluarkan pada 17 April.
Selain itu, format surat yang mereka bawa juga berbeda dengan surat keterangan yang diperuntukkan bagi para pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
Ketua Panitia Pemungutan Suara TPS 28 Ahmad Subai saat memberi penjelasan kepada wartawan./Bisnis-Juli Etha