Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan adanya satu ayat atau pasal dalam RUU Sistem Perbukuan yang memberi tanggung jawab kepada Kemenag untuk mengatur muatan keagamaan pada buku pendidikan.
Usulan itu telah diakomodasi dan akan dibahas pada sidang paripurna untuk pengesahan. Kesepakatan tersebut terjadi setelah melakukan rapat koordinasi antara Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan KemenPAN&RB.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kemenag ingin bertanggung jawab terhadap isi dan konten buku-buku agama dan keagamaan baik pada pendidikan ataupun buku umum.
Pasalnya, selama ini Kemenag menerima banyak keluhan masyarakat terkait adanya sejumlah buku yang tidak sejalan dengan esensi dan substansi agama.
Kemenag, jelasnya, sejauh ini tidak dapat berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam penyusunan konten, pengawasan dan lainnya.
"Kami merasa terpanggil ikut bertanggung jawab terhadap buku buku yang ada, khususnya dalam isinya," ujar Lukman.
Dia menjabarkan bukan maksud Kemenag untuk mengintervensi terbitan atau cetakan buku. Poin utama yang menjadi perhatian Kemenag ialah isi buku agama dan keagamaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi mengatakan RUU Sistem Perbukuan diharapkan akan dapat menjadi dasar pemerintah dalam merapihkan sistem perbukaan di Indonesia.
Dari situ, Muhajir berharap sistem perbukuan Indonesia akan semakin signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya dalam program percepatan literasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News