Bisnis.com, SEMARANG—Rumah Susun Sederhana sistem Sewa (Rusunawa) untuk para buruh di Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Kendal yang telah diserahterimakan sejak akhir 2016, saat ini belum ditempati.
Bangunan yang terdiri dari 99 unit setinggi lima lantai tersebut belum difungsikan. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kendal M. Noor Fauzie mengatakan Rusunawa tersebut rencananya diperuntukkan khusus bagi pekerja di Kendal yang masih lajang.
Menurutnya, Rusunawa tersebut berbeda dengan dua bangunan Rusunawa lain yang berada di sebelahnya. Sehingga regulasi yang mengaturnya pun berbeda.
“Rusunawa buruh saat ini belum bisa ditempati karena sedang dalam tahap pembentukan tim seleksi dan penyusunan regulasi,” katanya, Selasa (11/4) seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Surat Keputusan baru terkait pemanfaatan diakuinya baru turun. Rencananya, tim akan melibatkan dinas-dinas terkait lainnya seperti Disnaker, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan pada Setda Kabupaten Kendal untuk menyeleksi buruh yang akan menempati.
“Walaupun ketentuan penempatan untuk pekerja lajang, namun kami belum tahu apakah nantinya yang dimaksud itu untuk jenis kelamin perempuan, laki-laki, atau campur. Selain itu, saat ini masih dalam proses pembentukan tim seleksi dan penyusunan regulasi, sehingga belum bisa ditempati,” jelasnya.
Menurut Fauzie, pihaknya baru saja dari Jakarta mengikuti rapat bersama dengan Bagian Penyediaan Perumahan (PP) pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Diantaranya membahas Permenpera No 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rusunawa dan Permenpera No 18 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Tahap Awal Rusunawa yang Dibiayai APBD dan APBN.
Rusunawa tersebut nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas seperti listrik, air dari sumur dalam, perabotan mebel seperti, tempat tidur, meja kursi tamu, dan dua kasur. Adapun biaya penempatan bagi para penghuninya atau iuran sewa dipungut biaya sebesar Rp250.000 per unitnya.