Kabar24.com, JAKARTA-- Polisi mengamankan seorang pengusaha berinisial AM, 42, warga Jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena kedapatan memelihara tiga ekor hewan langka yang dilindungi negara.
Ketiga hewan tersebut adalah orang utan, beruang madu, dan harimau dahan yang dibeli dari seorang bernama H masing masing seharga Rp23 juta, Rp15 juta, dan Rp60 juta pada Juli 2016, Januari 2017, dan Februari 2017.
"Tersangka kita kenakan UU RI nomor 5/1990 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (4/4/2017).
Adapun ketiga hewan itu dibeli melalui media sosial. Setelah kesepakatan membeli terjadi, hewan akan diantarkan ke rumah pembeli, beru kemudian uang diserahkan.
Hingga kini, polisi masih terus melacak keberadaan H sebagai penjual hewan langka yang dilindungi ini serta akun media sosial yang menawarkan penjualan hewan langka.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima menyebutkan setelah proses hukum selesai, hewan-hewan ini akan dikembalikan ke habitatnya masing masing yakni di Kalimantan dan Sumatra.
Baca Juga
Namun, selama proses hukum, hewan-hewan ini akan ditempatkan di pusat penyelamatan satwa di bawah KSDA DKI Jakarta.
"Setelah proses hukum selesai, ada kepastian hukum, akan ada proses pengembalian ke habitat alamnya di Sumatra atau di Kalimantan," katanya.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa sejumlah hewan tertentu yang dilindungi sebenarnya bisa dipelihara selama mendapat izin.
Hewan-hewan berizin ini ditandai dengan adanya sertifikat dan label. Tentu saja, hewan yang bisa dipelihara ini bukanlah hewan yang didapatkan dari alam liar tetapi hasil penangkaran di tempat resmi.