Kabar24.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono menyebut, bahwa lima orang orang yang diamankan pada Jumat (31/3/2017) pada waktu dan tempat terpisah dini hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar.
Namun demikian, penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan kasus pemufakatan makar yang sejumlah tersangkanya diamankan sebelum aksi 212 kendati sama-sama terkait dugaan pemufakatan makar.
"Ngga ada ya [keterkaitan antara medua kasus]," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (31/3/2017).
Dia juga menampik, jika penangkapan kelima orang tersebut, termasuk Sekjen FUI M. Al Khathath ada hubungannya dengan penyelenggaraan aksi hari ini.
Menurutnya, penangkapan dilakukan secara profesional setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti yang cukup.
"Ya kebetulan saja ada aksi, tapi polisi sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menangani kasus ini," tambahnya.
Adapun salah satu unsur permufakatan makar yang ditemui pada kelima orang ini, menurut Argo, adalah adanya pertemuan di suatu ruangan tertentu dengan unsur menggulingkan pemerintah yang sah.
Terkait kasus ini, nereka dipersangkakan dengan pasal 107 KUHP terkait makar dan 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Namun, ketika ditanya terkait bukti ya g sudah dipegang oleh polisi, dia enggan menjelaskan.
"Tentunya polisi sudah mengantongi bukti. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," pungkasnya.