Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuntut Umum Minta Miryam Ditahan

Penuntut Umum sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik meminta majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap Miryam S. Haryani karena diduga telah memberikan keterangan palsu di muka pengadilan.
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kedua kanan), M Irwan Santoso (kiri) bersiap untuk memberikan keterangan untuk dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017)./Antara-Sigid Kurniawan
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kedua kanan), M Irwan Santoso (kiri) bersiap untuk memberikan keterangan untuk dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penuntut Umum sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik meminta majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap Miryam S. Haryani karena diduga telah memberikan keterangan palsu di muka pengadilan.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penuntut Umum Irene Putri dalam pemeriksaan terhadap Miryam di persidangna Kamis (30/3/2017).

Hal itu dia ajukan setelah Miryam tetap bersikukuh mencabut bukti acara pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.

“Kami minta majelis hakim mengenakan pasal 174 KUHAP tentang keterangan palsu,” paparnya.

Permintaan tersebut tidak diluruskan oleh majelis hakim karena masih harus mendengar keterangan dari saksi-saksi yang lain.

Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut berita pemeriksaannya dengan alasan apa yang dia katakan dalam berita acara itu diarahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dengan kata lain dia berada di bawah tekanan.

Dalam persidangan tersebut Miryam juga membantah pernyataan terdakwa Sugiharto bahwa dia telah menerima uang dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut, juga termasuk dari seorang kurir bernama Yosep.

Hal itu dibantah Sugiharto yang bersikukuh bahwa Miryam menerima pemberian sebanyak empat kali.

“Yang pertama sebesar Rp1 miliar, kedua US$500.000, ketiga US$100.000 dan terakhir Rp5 miliar sehingga total US$1,2 juta,” ujar Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper