Bisnis.com, JAKARTA - Penuntut Umum sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik meminta majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap Miryam S. Haryani karena diduga telah memberikan keterangan palsu di muka pengadilan.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penuntut Umum Irene Putri dalam pemeriksaan terhadap Miryam di persidangna Kamis (30/3/2017).
Hal itu dia ajukan setelah Miryam tetap bersikukuh mencabut bukti acara pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.
“Kami minta majelis hakim mengenakan pasal 174 KUHAP tentang keterangan palsu,” paparnya.
Permintaan tersebut tidak diluruskan oleh majelis hakim karena masih harus mendengar keterangan dari saksi-saksi yang lain.
Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut berita pemeriksaannya dengan alasan apa yang dia katakan dalam berita acara itu diarahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dengan kata lain dia berada di bawah tekanan.
Baca Juga
Dalam persidangan tersebut Miryam juga membantah pernyataan terdakwa Sugiharto bahwa dia telah menerima uang dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut, juga termasuk dari seorang kurir bernama Yosep.
Hal itu dibantah Sugiharto yang bersikukuh bahwa Miryam menerima pemberian sebanyak empat kali.
“Yang pertama sebesar Rp1 miliar, kedua US$500.000, ketiga US$100.000 dan terakhir Rp5 miliar sehingga total US$1,2 juta,” ujar Sugiharto.