Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Ahok ke-16 hingga Pukul 12 Malam

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menghadirkan enam orang saksi ahli pada persidangan ke-16, yang digelar pada Rabu (29/3/2017).
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menghadirkan enam orang saksi ahli pada persidangan ke-16, yang digelar pada Rabu (29/3/2017).

"Rencananya minimal enam ahli lagi. Tiga ahli dari BAP, tiga ahli di luar BAP," kata I Wayan Sudarta di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Wayan mengatakan, pihaknya sebetulnya mengajukan 15 saksi tambahan di luar berita acara pemeriksaan. Namun, karena majelis hakim menargetkan sidang putusan dilakukan sebelum bulan puasa, kuasa hukum Ahok hanya diberi kesempatan satu kali menghadirkan ahli pada pekan depan.

"Besok penghabisan ahli," kata Teguh Samudra, kuasa hukum Ahok lainnya.

Karena mendatangkan enam saksi dalam satu hari, Wayan memastikan persidangan akan berakhir sampai tengah malam, yakni pukul 12 malam. Sebabnya, sejak awal persidangan ke-15 dimulai, majelis hakim telah memberikan pilihan agar sidang dikebut seharian atau dua kali sidang dalam sepekan.

Selain itu, sidang yang biasanya digelar tiap Selasa, juga diundur menjadi tanggal 29 karena bertepatan dengan perayaan Nyepi pada Selasa, 28 Maret 2017.

Menurut Wayan, enam saksi ahli itu di antaranya ahli agama, pidana, dan bahasa. Untuk nama saksi ahli yang dihadirkan, ia mengaku akan menyusun dan memastikan terlebih dulu ahli yang bisa hadir.

Meski hanya dapat menghadirkan tiga saksi ahli dari 15 yang diajukan, Wayan meyakini Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama.

"Kami tidak boleh mendahului majelis hakim. Tapi dari enam ahli pidana menyatakan tidak ada penodaan agama," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper