Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadi Poernomo Kalahkan Kemenkeu di MA, KY Ingatkan Independensi Hakim

Komisi Yudisial (KY) mengingatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Hadi Poernomo melawan Kementerian Keuangan hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum lanjutan. Pasalnya, hakim memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan asal sesuai dengan fakta hukum.
Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Aidul Fitriciada Azhari berpose usai mengikuti rapat pleno terbuka pemilihan ketua KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (26/2). Aidul Fitriciada Azhari terpilih menjadi Ketua KY masa jabatan paruh pertama periode 2015-2020 dengan mendapat empat suara dari tujuh komisioner yang menggunakan hak suara. /ANTARA
Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Aidul Fitriciada Azhari berpose usai mengikuti rapat pleno terbuka pemilihan ketua KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (26/2). Aidul Fitriciada Azhari terpilih menjadi Ketua KY masa jabatan paruh pertama periode 2015-2020 dengan mendapat empat suara dari tujuh komisioner yang menggunakan hak suara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan keputusan Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan kasasi Hadi Poernomo melawan Kementerian Keuangan hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum lanjutan. Pasalnya, hakim memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan asal sesuai dengan fakta hukum.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, hakim memiliki kemerdekaan dalam memutuskan sebuah perkara berdasarkan fakta yang diyakininya. Untuk itu, selama keputusan murni dari hakim, maka koreksi hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum lebih tinggi.

"Sebelum benar-benar ditemukannya 'faktor lain' di luar pertimbangan hukum semata, maka siapapun itu termasuk KY harus membatasi diri dalam berkomentar mengenai hasil putusan. Sekali lagi jalur yg telah tersedia adalah upaya hukum," kata Farid di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya, MA memenangkan kasasi Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.

Hadi meminta laporan audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu No: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 itu dicabut.

Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi maupun pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya memenangkan Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper