Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Hadi Poernomo melawan Kementerian Keuangan hanya dapat dikoreksi melalui upaya hukum lanjutan. Pasalnya, hakim memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan asal sesuai dengan fakta hukum.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, hakim memiliki kemerdekaan dalam memutuskan sebuah perkara berdasarkan fakta yang diyakininya. Untuk itu, selama keputusan murni dari hakim, maka koreksi hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum lebih tinggi.
"Sebelum benar-benar ditemukannya 'faktor lain' di luar pertimbangan hukum semata, maka siapapun itu termasuk KY harus membatasi diri dalam berkomentar mengenai hasil putusan. Sekali lagi jalur yg telah tersedia adalah upaya hukum," kata Farid di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga
Sebelumnya, MA memenangkan kasasi Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.
Hadi meminta laporan audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu No: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 itu dicabut.
Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi maupun pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya memenangkan Kementerian Keuangan.