Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyetujui usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara.
Asman Abnur, Menteri PAN-RB, mengatakan RUU Etika Penyelenggara Negara diperlukan untuk mengendalikan perilaku negatif para aparatur. Keberadaan RUU itu juga dapat menjamin birokrasi menjadi lebih bersih dan akuntabel.
“Dengan adanya RUU Etika Penyelenggara Negara, diharapkan birokrasi menjadi lebih bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas,” katanya, Senin (6/3).
Asman menyebut jika RUU Etika Penyelenggara Negara lolos menjadi Undang-Undang, maka aturan itu akan mengikat seluruh penyelenggara negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan dan Anggota MPR/DPR/DPD, serta seluruh pejabat dan anggota badan atau lembaga negara yang dibiayai APBN.
DPD sendiri beralasan RUU Etika Penyelenggara Negara diperlukan untuk menjamin terlaksanakanya penyelenggaraan negara yang baik, dan dilandasi dengan kesadaran untuk saling menghormati, menegakkan, serta menjalankan norma etika yang berlaku dalam kehidupan bernegara.
DPD juga menilai RUU Etika Penyelenggara Negara akan secara aktif mengatur perilaku negatif aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Nantinya, DPD dan Kementerian PAN-RB akan membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti perumusan naskah akademis RUU Etika Penyelenggara Negara, dan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama.