Kabar24.com, BENGKULU--Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sistem elektronik.
"Ada peraturan baru dalam pendaftaran LHKPN mulai dari waktu, tata cara dan media pengumumannya," kata Kepala Satgas Direktorat LHKPN KPK, Kunto Ariawan di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan regulasi baru tentang pendaftaran LHKPN yakni Keputusan KPK RI nomor 7 tahun 2005 yang diubah dalam Keputusan KPK RI nomor 7 tahun 2016.
Ari mengatakan penyampaian LHKPN dilakukan saat menjabat, telah menjabat atau pensiun serta saat diangkat kembali menjadi pejabat negara setelah pensiun.
"Waktu penyampaiannya sekali setahun, paling lambat tiga bulan saat menjabat atau pensiun," ucapnya.
Penyampaian laporan posisi harta tambahnya, saat menjabat pertama kali, kemudian pada 31 Desember tahun berjalan hingga pada akhir masa jabatan atau pensiun.
Sesuai dengan sistem baru, tambahnya, laporan tidak lagi manual tapi menggunakan aplikasi dalam jaringan (daring) atau e-LHKPN.
Selanjutnya, tata cara pendaftaran beserta dokumen pendukung, pada peraturan baru ini lebih dipermudah lagi.
"Dokumen pendukung, sesuai peraturan terbaru hanya dilampirkan dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan saja," kata dia.
Selain itu, KPK juga mengatur tata cara pengumuman LHKPN melalui media pengumuman KPK, media pengumuman resmi instansi atau pada surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sudoto yang membuka kegiatan itu mengatakan penyampaian LHKPN menjadi syarat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
KPK Sosialisasikan Pendaftaran LHKPN Elektronik
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sistem elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium