Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi-fraksi di MPR RI menyepakati pentingnya menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara "Fraksi-fraksi di MPR RI mengusulkan perubahannya dalam beberapa aturan hukum dan masih terjadi perdebatan," kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Bambang Sadono pada diskusi "Proses Perubahan UUD 1945" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurut Bambang, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN. Fraksi PKB, Fraksi NasDem, dan kelompok DPD sepakat menghidupkan kembali GBHN dalam bentuk Tap MPR.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengusulkan GBHN diatur dalam undang-undang dengan menyempurnakan UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk mempertimbangkan apakah dalam bentuk UU atau dengan TAP MPR.
"Jika dalam bentuk UU bagaimana efektifitasnya dan jika dengan TAP MPR RI bagaimana konsekuensi hukumnya, mengingat MPR RI tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN," katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra berpendapat, sebelum menghidupkan kembali GBHN dalam konstitusi, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah merevisi UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2007 serta merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011.
Jika sudah direvisi, kata Bambang, maka MPR RI harus memperbaiki TAP MPR Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan atau membuat TAP MPR baru sesuai yang dimaksud GBHN.
Kemudian, Fraksi PKS berpendapat apabila diperlukan payung hukum berupa UU dan jika dalam bentuk UU dianggap rentan terkena "judicial review" maka dapat dipertimbangkan menjadi usulan perubahan UUD NRI 1945.
Fraksi Partai Hanura berpandangan, untuk merealisasikan GBHN memerlukan inisiatif keputusan politik sebagaimana disyaratkan dalam pasal 37 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dengan mencermati proses tahapan, waktu, dan momentum yang tepat dengan pertimbangan konsekuensi politik lainnya.
"Sehubungan dengan konsekuensi hukum akibat adanya GBHN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS berpendapat tidak perlu ada konsekuensi hukum. Fraksi lainnya dan kelompok DPD belum menyatakan pendapat," ujar Bambang.
Anggota DPD RI di MPR RI ini menambahkan, jika dengan adanya GBHN ditempuh melalui amandemen UUD 1945 kembali, maka pendapat yang berkembang sehubungan dengan materi perubahan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem, berpendapat perubahan harus dilakukan terbatas hanya untuk GBHN.
Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP, kata dia, berpendapat jika dilakukan perubahan UUD NRI 1945 tidak menyebut batasan materi secara khusus, maka Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS mensyaratkan mengikuti prosedur sesuai pasal 37.
Fraksi Gerindra berpendapat, jika dilakukan amandemen UUD NKRI Tahun 1945 maka dilakukan dengan cara holistik dan komprehensif, sedangkan kelompok DPD berpendapat agenda perubahan tidak hanya soal GBHN tapi penguatan kewenangan MPR dan DPD.
Menurut Bambang, karena masih ada beberapa usulan, maka Badan Pengkajian MPR RI pada rapat konsultasi berikutnya akan melakukan penyamaan pandangan.
Fraksi di MPR Sepakat Hidupkan Kembali GBHN
Fraksi-fraksi di MPR RI menyepakati pentingnya menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara Fraksi-fraksi di MPR RI mengusulkan perubahannya dalam beberapa aturan hukum dan masih terjadi perdebatan, kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Bambang Sadono pada diskusi Proses Perubahan UUD 1945 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu