Kabar24..com, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo terus mengusulkan agar lembaga yang dipimpin olehnya diberi berwenang menindak perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan swasta.
“Masih banyak tipikor yang dilakukan oleh pihak lain atau swasta. Jikapun ada pihak selain birokrat yang ditangkap selama ini pasti terkait dengan penyelenggara negara. Untuk itu, perlu diusulkan undang-undang yang mencakup hal tersebut,” ujarnya dalam acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, Senin (27/2/2017).
Sementara mengatakan pelatihan bersama ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penaganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian keuangan negara khususnya di provinsi Banten. Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif antarlembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sinergi dan kerja sama mutlak dibutuhkan agar penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan lebih efektif. Pelatihan pningkatan kapasitas penegak hukum ini diselenggarakan mengingat kita perlu mengantisipasi modus korupsi yang semakin canggih,” paparnya.
Pelaithan ini, lanjutnya, juga merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil tindak korupsi.
“Dalam kegiatan ini para peserta dibekali 10 materi dari para narasumber dengan forrmat ceramah diskusi dan tanya jawab. Hal ini untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penaganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.