Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan sudah saatnya PT Freeport Indonesia mengubah statusnya dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Gus Irawan Pasaribu menyebutkan Freeport sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK.
"Namun, kesempatan pertama telah diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter, tetapi tidak dibangun," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
-------------------------------------------
BACA
- Freeport dan Pemerintah Diminta Cari Kesamaan Pandangan
- Freeport Masih Punya Kesempatan
- Almisbat: Freeport Agar Patuh UU
--------------------------------------------
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan Freeport telah diberikan kesempatan hingga tiga tahun lagi hingga Januari 2017, tetapi tidak juga kunjung dibangun. "Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik," ungkap Irawan.
Untuk itu, ujar dia, sesungguhnya bukan pemerintah yang memaksa Freeport menjadi IUPK, tetapi karena perusahaan tersebut tidak bisa membangun smelter.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan ingin perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia berjalan terlebih dahulu dan tidak ingin mengandaikan akan terjadi jalan buntu selama prosesnya.
"Saya tidak mau berandai-andai. Biarkan saja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," kata Luhut ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (24/2/2017) yang dikutip Antara.
Luhut menyerahkan perkembangan negosiasi dengan Freeport kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan memilih untuk membiarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu.
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/2/2017).
Menteri ESDM mengatakan gugatan ke arbitrase itu lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip dirinya mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945.
"Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport," kata Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat sudah seharusnya pemerintah melakukan nasionalisasi tidak hanya kepada Freeport tetapi juga kontrak karya lainnya yang merugikan RI.
Politisi PKS itu juga mendukung sikap tegas yang diambil pemerintah terhadap Freeport karena hal tersebut merupakan bagian dari mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional.