Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Diraja Malaysia memperpanjang penahanan terduga pembunuhan Kim Jung-nam dari Indonesia, Siti Aisyah, hingga tujuh hari ke depan.
"Penyelidikan belum selesai. Masa penahanan disambung hingga tujuh hari lagi," ujar Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jendral Polisi Tan Sri Dato Khalid Bin Abu Bakar dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Diraja Malaysia di Bukit Aman Kuala Lumpur, Rabu (22/2/2017).
Khalid menegaskan, pihaknya hingga kini telah menangkap empat orang dan akan memperpanjang masa penahanan tiga orang pada hari Rabu ini.
"Yang ditahan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki Korea Utara dan satu orang teman laki-laki dari Siti Aisyah dibebaskan hari ini," katanya.
Ditegaskan sedang mencari empat orang Korea Utara (North National Korea) yang lain.
"Kami percaya dengan sangat empat orang tersebut sudah meninggalkan negeri ini dan kami sangat percaya mereka sudah berada di Pyong Yang Korea Utara," katanya.
Dia meminta kepada Otoritas Korea Utara untuk membantu menangkapnya dan menyerahkan kepada kepolisian untuk melengkapi penyelidikan lebih lanjut.
Khalid menyatakan, adanya keterlibatan pejabat Kedutaan Korea Utara dan staf North Korea Airline dalam peristiwa tersebut.
"Karena itu kami minta kepada Kedutaan Korea Utara untuk melakukan interview terhadap mereka. Kami berharap agar Kedutaan Korea Utara bekerjasama dengan kami untuk mengizinkan interview dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Kedutaan Korea Utara di Malaysia dalam siaran pers-nya meminta kepada Kepolisian Malaysia untuk membebaskan para tahanan dari Vietnam, Indonesia dan warga Korea Utara, Ri Jong Chol yang ditahan dengan tanpa alasan.