Kabar24.com, JAKARTA-- Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia pada Rabu (22/2/2017) menyebutkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Kim JOng nam harus segera dibebaskan.
Seperti diketahui, Malaysia menahan tiga orang yang terdiri atas seorang wanita Vietnam, seorang wanita Indonesia, dan seorang pria Korea Utara.
Namun, pihak Korea Utara menyatakan bahwa penahanan tersebut tak beralasan.
Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur minggu lalu ketika sedang bersiap untuk menaiki pesawat tujuan Makau.
Malaysia menyebutkan pihaknya berencana memeriksa seorang pejabat senior dari Kedutaan Korea Utara dan seorang staf penerbangan milik negara tersebut terkait kasus ini.