Kabar24.com, JAKARTA - Meski hingga saat ini belum bisa menemui Siti Aisyah, pemerintah Indonesia menyiapkan pendampingan hukum bagi salah satu tersangka pembunuh Kim Jong Nam tersebut.
Pendampingan hukum tersebut disiapkan Polri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
"Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri masih belum mendapatkan izin untuk menemui Siti Aisyah.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti yang saat ini masih di tahanan sementara di Malaysia karena tuduhan terlibat pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Korea Utara.
Pada Jumat (17/2), Siti bersama tersangka lainnya, Doan Thi Huong telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Tersangka Siti Aisyah dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis (16/2) pada pukul 02.00 waktu setempat.
Siti ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Jong-nam, 45, diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau.