Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTASARI BLAK-BLAKAN: Tuding SBY Rekayasa Kasus Dirinya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar secara terbuka menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai orang yang merekayasa kasus dirinya.
Antasari Azhar/Antara-Rosa Panggabean
Antasari Azhar/Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar secara terbuka menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai orang yang merekayasa kasus dirinya.

"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/2/2017), seperti dilaporkan Antara.

Ia pun menceritakan suatu hal yang menurutnya belum pernah diungkapkannya selama bertahun-tahun.

Antasari menyebut pada suatu malam di bulan Maret 2009, CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya. Kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi.

"Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK.

Namun, Harry memperingatkannya. "Harry bilang kalau saya (Harry) enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati," kata Antasari menirukan perkataan Harry Tanoe.

Dalam percakapannya dengan Harry, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani olehnya. "Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apa pun saya terima," ujarnya, menegaskan.

Di hadapan awak media hari ini, Antasari pun meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

"Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?" katanya.

Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak SBY atau Cikeas atas tudingan Antasari tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper