Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Azhar Minta SBY Jujur, Terbuka ke Publik

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Antasari Azhar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017)./Antara-Rosa Panggabean
Antasari Azhar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Antasari Azhar mengungkapkan CEO MNC Group Harry Tanoe diperintahkan oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak menangkap Deputi Bank Indonesia Aulia Pohan pada Maret 2009.

"Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujurlah. Beliau tahu perkara saya ini. Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi saya," ujar Antasari Azhar yang datang ke Bareskrim bersama Andi Syamsuddin Zulkarnaen.

Syamsuddin adalah adik Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang tewas ditembak dan menyebabkan Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara.

Syamsuddin membawa beberapa lembar dokumen. Syamsuddin mengaku ingin melaporkan tentang dugaan pesan pendek bernada ancaman yang diterima saudaranya sebelum meninggal.

Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009 dan ditanyakan bersalah karena merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun beberapa waktu setelah kematian Nasrudin, keluarga korban balik membela Antasari dan menyatakan mantan jaksa itu bukan pelaku pembunuhan Nasrudin.

Saat memasuki lobi Bareskrim, Antasari masuk sejenak ke ruang wartawan. Balai Wartawan itu juga biasa ditempati pengunjung Bareskrim. Di sana, Antasari bertemu dengan Syamsuddin.

Mereka pun bersalaman. Antasari memakai setelan jas hitam, sedangkan Syamsuddin berbatik biru dan putih. Para wartawan mengabadikan keakraban mereka. "Hari ini tanggal 14 Februari 2017, inilah saatnya kami bersuara," ujarnya.

"Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan. Tapi nanti."

Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Dia sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis (10/11/2017).

Selepas bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan. Presiden Joko Widodo lalu mengabulkannya.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin saat dikonfirmasi Tempo mengatakan bahwa apa yang disampaikan Antasari Ahar tidak benar. Terkait dengan kasus pembunuhan itu juga tidak ada rekaysa.

"Poltik kartu fitnah sudah mulai dimainkan," kata Amir, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper