Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Azhar akan Beberkan Hal Penting ke Media

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (13/2/2017) siang.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak 2011./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak 2011./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (13/2/2017) siang.

Dia tiba di Kantor Bareskrim sekitar pukul 11.20 WIB bersama kuasa hukum dan adik kandung mendiang Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.

Saat ditanya awak media perihal apa yang hendak dilaporkan, Antasari enggan menjawab.

"Setelah di dalam, nanti baru saya beri keterangan. Dalam konteks kasus sayalah," ucapnya.

Antasari pun mengatakan, akan mengungkapkan sesuatu ke media setelah selesai pelaporan.

"Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan. Ada saatnya," katanya.

Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper