Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa INSA, Carmelita Kembali Menang di PTTUN, Johnson Siap Kasasi

Perseteruan dua nahkoda dalam sebuah kapal yang bernama Indonesian National Shipowners Association (INSA) antara Carmelita Hartoto dengan Johnson W. Sutjipto, tampaknya belum akan menemukan titik pemberhentian akhir.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan dua nahkoda dalam sebuah kapal yang bernama Indonesian National Shipowners Association (INSA) antara Carmelita Hartoto dengan Johnson W. Sutjipto, tampaknya belum akan menemukan titik pemberhentian akhir.

Pasalnya, meskipun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan putusan, yang kembali memenangkan INSA kubu Carmelita Hartoto. Namun, kubu Johnson W. Sutjipto pun bersiap mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sebagaimana dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Carmelita Hartoto, Alfin Sulaiman menyatakan bahwa telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah diputus pada tanggal 19 Januari 2017.

Selain itu, Alfin juga menyatakan bahwa pada 6 Februari 2017, telah menerima surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan kliennya tersebut.

"Kami mengapresiasi dan menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan klien kami itu,” ujarnya, Senin (13/2).

Dia menerangkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.

Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson  W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis.

Menurutnya dikatakan cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No.62014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.

"Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta dan kembali memenangkan INSA kubu Carmelita Hartoto," ujarnya.

Sementara itu, Johnson W. Sutjipto mengaku belum menerima laporan secara detail isi putusan PTTUN tersebut dari pengacaranya.

"Saya belum dapat detail nya dan belum dapat laporan langsung dari Pengacara sehingga belum bisa komentar isinya," ujarnya.

Pihaknya menyatakan menghargai segala keputusan hukum dan segala proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

Namun demikian, terkait putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan kubu Carmelita tersebut, kubu Johnson W. Sutjipto mengaku siap mengajukan kasasi.

"Kami tetap menghargai keputusan hukum dan proses hukum yang ada. Namun selanjutnya sesuai hak kami secara hukum, kami akan mengajukan kasasi," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, INSA memiliki dua ketua umum. Keduanya sama-sama mengklaim dipilih secara sah dalam Rapat Umum Anggota (RUA) ke-16.

Ketua umum periode sebelumnya, Carmelita Hartoto terpilih secara aklamasi dalam RUA ke-16 Lanjutan yang digelar di Surabaya, Jumat (11/12/2015) untuk menjabat Ketua Umum periode 2015-2019. Sementara,Johnson W Sutjipto pada September sebelumnya, ditetapkan oleh tim caretaker DPP INSA sebagai Ketua Umum dan bahkan sudah melantik pengurusnya setelah itu.

Forum RUA Lanjutan, dianggap kuorum, karena dihadiri lebih dari separuh anggota INSA sebagai pemilik suara. Total anggota pemegang mandat sebanyak 773 anggota, dan dihadiri 445 anggota dan sebanyak 398 anggota mengikuti proses pemilihan.

Sementara, pada Agustus sebelumnya, RUA Agustus yang digelar di Jakarta, sempat deadlock karena Carmelita yang menjadi salah satu calon memprotes hilangnya bukti fisik surat suara.

Pada perhitungan suara saat itu, Johnson memperoleh dukungan sebanyak 386 suara dari peserta mandat yang hadir dan menggunakan hak suaranya, sedangkan Carmelita Hartoto didukung oleh 363 suara dan 5 surat suara dinyatakan tidak sah.

Karena deadlock kemudian dibentuklah caretaker yang diketuai oleh Lolok Sudjatmiko yang juga selaku Ketua Pelaksana RUA INSA ke-16 dan menetapkan Johnson sebagai Ketua INSA berdasarkan SK Caretaker No. CTRXVI-110915-025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper