Bisnis.com, DENPASAR -- Manajemen PDAM Denpasar didesak lebih responsif serta memiliki strategi jelas ketika terjadi bencana sehingga pelanggan tidak dirugikan dengan pelayanannya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya menanggapi keluhan hampir sebagian besar masyarakat Kota Denpasar terhadap layanan PDAM Denpasar. Pada Rabu (8/2/2017), sebagian elanggan PDAM Denpasar khususnya di daerah Denpasar Barat tidak dapat menikmati air bersih.
Penyebabnya, PDAM Denpasar menginformasikan karena terjadi banjir bandang di aliran Sungai Ayung Belusung mengakibatkan saluran intake tersumbat paisr dan pohon. Selain itu, kekeruhan air sangat tinggi (18.000 NTU) dan sulit untuk diolah sehingga Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung dan Waribang setop produksi dr 7-10 Februari 2017.
Dalam informasi yang disebarkan di media sosial, PDAM Denpasar menyediakan sekitar 3 truk tangki air untuk membantu masyarakat yang kesusahan air bersih.
" Manajemen harus lebih baik. Jangan sampai karena banjir layanan berhenti, karena banjir itu akan berlangsung terus dan langkah-langkah antisipasi perlu dilakukan sehingga layanan kepada masyarakat menjadi prioritas," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (9/1/2017).
YLPK Bali mendesak perusahaan daerah ini memiliki infrastruktur alternatif untuk mengantisipasi ketika banjir terjadi. Menurutnya, sudah hal yang lumrah kalau setidaknya alat milik PDAM Denpasar ini lebih dari satu sehingga ketika terjadi satu masalah masih ada solusi lainnya.
"Dalam pelayanan jangan hanya berpatokan pada satu hal, harus ada alternatif," paparnya.
YLPK menyayangkan pelanggan Denpasar harus merugi karena berhari-hari menunggu aliran air bersih lancar. Dia menyarankan agar keberadaan SPAM Penet dan Petanu yang sudah ada dan kapasitas terpasangnya masih snagat besar segera dimanfaatkan.
Dia menekankan ganti rugi terkait kondisi yang dialami oleh pelangan PDAM Denpasar juga sangat dimungkinkan karena diatur dalam undang-undang konsumen dan kebijakan internal perusahaan. Namun, dirinya tidak mengetahui apakah dalam kebijakan internal PDAM ada mekanisme tersebut.
"Perlu dimanfaatkan cara lain karena konsumen diatur dalam UU No 8/99 tentang Perlindungan Konsumen dan jangan sampai masyarakat ajukan class action kalau tidak puas," desaknya.
Dirut PDAM Denpasar Ida Bagus Gede Arsana menuturkan pihaknya sudah berusaha maksimal melakukan langkah antisipasi. Dia mengatakan gangguan pelayanan terjadi di wilayah Denpasar Selatan dan Utara.
Diakuinya sebenarnya pihaknya sangat mengharapkan aliran air bersih dari SPAM Petanu bisa berjalan maksimal. Pasalnya dari kesepakatan dengan UPT SPAM Petanu untuk memasok 150 liter per detik ke Denpasar, saat ini yang terealisasi baru 65 liter per detik.
"Kami justru menunggu SPAM Petanu," paparnya.