Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong UU Tindak Pencucian Uang Jerat Pelaku Kejahatan Satwa

Pemerintah mendorong pengunaan UU Tindak Pindana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku kejahatan satwa guna memberikan guna memberikan hukuman yang lebih berat.
Ilustrasi/MediumTermNotes.com
Ilustrasi/MediumTermNotes.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong pengunaan UU Tindak Pindana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku kejahatan satwa guna memberikan guna memberikan hukuman yang lebih berat.

Dalam workshop Penegakan Hukum Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar se-Sumatera yang diselenggarakan di Medan, 2-3 Februari 2017, perwakilan sejumlah instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya pemakaian undang-undang tersebut untuk melindungi satwa di Tanah Air.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Kemal Amas mengatakan, saat ini kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dihukum rata-rata paling berat 2 tahun penjara atau masih di bawah ketentuan hukuman maksimal dalam UU No 5 Tahun 1990.

Hukum ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Pemerintah saat ini sedang mengajukan revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya agar hukuman pidana bagi pelaku kejahatan satwa dapat dijatuhkan lebih dari 5 tahun penjara dan denda di atas Rp100 juta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/2/2017).

Sementara itu, Beren Rukur Ginting dari PPATK turut memberikan dukungan bagi penerapan sistem anti pencucian uang dalam kasus perdagangan satwa di Indonesia.

Menurutnya, kejahatan satwa ini bukan lagi kejahatan biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan terorganisir dan juga merupakan kejahatan transaksional lintas negara.

Hasil penelitian Jaringan Pendidikan Lingkungan tahun 2014 kerugian negara yang ditimbulkan akibat perdagangan satwa mencapai Rp9 triliun pertahun.

Di tingkat global, kejahatan satwa menduduki rangking no. 3 dari bisnis ilegal setelah narkoba dan perdagangan manusia.

“Kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup merupakan salah satu tindak pidana asal yang beresiko tinggi menjadi sumber pendanaan pencucian uang. Kejahatan ini seringkali ditemukan berentetan dengan penipuan, pemalsuan, kekerasan, korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper