Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANTASARI MACET, Boyamin: Kalau Dihentikan ya Hentikan, Diteruskan ya Teruskan

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan terkait penyalahgunaan teknologi Informasi melalui pesan singkat atau SMS yang dibuat pada 2011 lalu.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan terkait penyalahgunaan teknologi Informasi melalui pesan singkat atau SMS yang dibuat pada 2011 lalu.

Menurut Boyamin kliennya merasa tidak pernah mengirimkan sms, yang sempat dijadikan salah satu bukti memberatkan Antasari dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain beberapa tahun lalu. Dia menambahkan, hal tersebut telah terbukti di pengadilan.

“Pemeriksaan korban saja belum, yang nyata-nyatanya Pak Antasari merasa dan mengaku tidak pernah mengirim sms itu dan itu sudah terkonfirmasi di pengadilan. Tidak terbukti sms itu. Maka, ya berarti melaporkan ada orang yang menyalahgunakan IT, entah hacker, entah web server, entah kloning dengan cara mengirimkan sms seakan-akan dari Pak Antasari,” jelas Boyamin, Rabu (1/2/2017) saat akan memasuki Gedung DitReskrimsus guna menanyakan kejelasan kasus ini.

Dia menambahkan, Antasari yang menjadi korban dalam hal ini telah membuat laporan sejak 2011. Namun, hingga saat ini belum terlihat ada kemajuan dalam proses penyelidikan kasus ini. Bahkan menurutnya belum ada tindak lanjut apapun dari pihak kepolisian.

Untuk itu, dirinya meminta kejelasan terkait perkara ini . Dia juga mendesak agar pihak kepolisian bisa mempercepat penanganann kasus ini. Dia menambahkan bahwa jika pihak kepolisian memilih untuk menghentikan penyelidikan kasus ini, maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, jika pihak kepolisian masih tetap meneruskan memproses kasus ini, pihaknya sudah menyediakan seorang ahli IT yang bisa dimintai keterangan terkait sms ini.

“Kalau dihentikan ya dihentikan aja, kalau diteruskan ya diteruskan. Jadi, sekaligus ya berarti desakan untuk segera mempercepat proses ini dengan memeriksa saksi dan kami menyediakan saksi ahli namanya Pak Agung Harsoyo yang nanti akan segera bisa dimintai keterangan kapan pun,” tegasnya.

Namun, kepada Antasari, pihak kepolisian menyebutan akan segera menuntaskan kasus ini. Oleh karena itu, Antasari mengatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan kasus yang ditangani oleh Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya ini.

“Belum ada pergerakan, beliau [pihak berwenang yang tidak disebutkan identitasnya] berjanji akan segera dituntaskan. Mudah-mudahan sesuai dengan janjinya itu. Ia, disuruh menunggu lagi, ya terpaksa saya menunggu lah tapi tentunya mungkin karena sekarang saya sudah tidak lagi dalam kondisi susah keluar, saya akan terus mungkin seminggu, dua minggu, sebulan sekali akan saya tanyakan kemari,” katanya usai bertemu dengan pihak kepolisian.

Barang Bukti

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan pihaknya masih menunggu tambahan barang bukti dari Antasari. Sebab, barang bukti yang sudah diberikan kepada penyidik hanya berbentuk sejumlah dokumen ter-fotocopy yang menurutnya masih belum diketahui keabsahannya.

“Jadi, barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan fotocopy yang masih kita belum tahu keabsahannya,” sebut Argo Senin (30/1/2016).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan. Iriawan menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari pihak Antasari. Namun, dia juga menyinggung soal minimnya bukti yang dimiliki pihak pelapor.

“Silakan saja [jika ingin mendatangi Polda Metro Jaya]. Nanti kita akan tindaklanjuti, tetapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain,” katanya.

Terkait bukti ini, menurut Boyamin, pihak kepolisianlah yang seharusnya berperan dalam mencari.

“Itu tugasnya polisi yang nyari, itu kan dulu yang membuat cerita itu di sini. Ya polisi sendiri yang harus cari bukti-buktinya. Masak kita disuruh ke Telkomsel ambil komputer nanti malah tuduhan pencurian kan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper