Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM MK: KY Tunjuk Sukma Violetta Jadi Anggota MKMK

Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konsutusi (MK) dari KY.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konsutusi (MK) dari KY.

Keputusan itu menindaklanjuti, rencana pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai respon penangkapan salah satu hakimnya yakni Patrialis Akbar.

"Penunjukan tersebut, sesuai hasil rapat pleno pimpinan KY Selasa (31/1). Wakil Ketua KY Sukma Violetta bakal menjadi salah satu anggota dari MKMK yang beranggota lima orang," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi Selasa (31/1/2017).

Adapun, Majelis Kehormatan tersebut terdiri satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang guru besar dalam bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

Menurutnya, pembentukan MKMK ini bertujuan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

"Pembentukan  MKMK ini diharapkan sebagai bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada Hakim yang melanggar," pungkasnya.

MKMK tersebut merupakan respon penangkapan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Patrialis, seperti diberitakan sebelumnya, merupakan hakim MK yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Hakim konstitusi tersebut, dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper