Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri meminta pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan umum presiden (Pilpres) tidak dilakukan di hari yang sama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan Pileg dan Pilpres tidak perlu digelar pada hari yang sama dalam Pemilu Serentak 2019. Hal itu untuk mencegah kerancuan partai politik dalam mengampanyekan calon presiden yang diusungnya.
“Lebih baik pemilihan DPR, DPRD, dan DPD, dilakukan bersamaan, setelah itu tiga hari atau seminggu berikutnya Pilpres. Dengan begitu partai-partai gabungan yang mendukung pasangan calon tidak rancu dalam kampanye,” katanya, Ravu (1/2/2017).
Tjahjo menuturkan saar ini Panitia Khusus RUU Pemilu masih nembahas mengebai definisi Pemilu Serentak. Dia pun mengkhawatirkan aparat keamanan akan kesulitan dalam menjaga situasi jika seluruh pemilu dilakukan pada hari yang sama.
Menurutnya, pemerintah akan segera menemui DPR untuk membahas kembali RUU Pemilu, karena masih banyak isu krusial yang belum mencapai titik temu. Salah satunya adalah terkait jumlah anggota DPR, penambahan daerah pemilihan, pengertian Pemilu Serentak, ambang batas parlemen, ambang batas presiden, dan susten pemilihan calon anggota legislatif.
“Kalau dapil ditambah saya sepakat, karena ada satu dapil yang terdiri dari 19 daerah. Akan tetapi kalau ambang batas parlemen, pemerintah ingin naik agar ada peningkatan kualitas sistem pemilu,” ujarnya.
Hingga kemarin, Panitia Khusus RUU Pemilu masih melakukan lobi-lobi untuk menjelaskan poin apa saja yang perlu dibahas dalam rapat kedua antara DPR dengan pemerintah.