Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oslo Mengutuk Keputusan AS

Kementerian Luar Negeri Islandia mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan AS untuk melarang masuk warga negara dari tujuh negara dengan mayoritas warga orang Muslim, kata media Islandia pada Senin (30/1).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./REUTERS-Kevin Lamarque
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./REUTERS-Kevin Lamarque

Bisnis.com, OSLO -  Kementerian Luar Negeri Islandia mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan AS untuk melarang masuk warga negara dari tujuh negara dengan mayoritas warga orang Muslim, kata media Islandia pada Senin (30/1).

Penutupan perbatasan buat orang yang menyelamatkan diri dari perang dan diskriminasi terhadap orang dengan dasar kewarganegaraan dan agama akan menjadi cara yang keliru untuk meningkatkan keamanan dan mengirim pesan keliru, kata Menteri Urusan Luar Negeri Islandia Gudlaugur Thor Thordarson di dalam satu pernyataan.

"Imigran dan pengungsi menyediakan sumber daya manusia dan sangat banyak pengalaman yang memperkaya masyarakat," kata Thordarson.

Menurut surat kabar daring Iceland Monitor, Menteri Kesehatan Ottarr Propee dan Menteri Keuangan Benedikt Johannesson dengan keras juga telah menentang keputusan AS tersebut.

"Kita semua harus memprotes! Sungguh tragis untuk mengalami praduga dan kejahatan yang diperlihatkan oleh Presiden baru Amerika Serikat terhadap imigran dan pengungsi," tulis Proppe dalam satu pernyataan di Facebook, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa (31/1/2017) malam.

"Semua warga Islandia harus mendukung kebebasan dan memperlihatkan ketidak-setujuan mereka terhadap keputusan Trump," tulis Johannesson di laman Facebooknya.

Berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Jumat (27/1), pengungsi dari seluruh dunia akan ditangguhkan memasuki Amerika Serikat selama 120 hari sementara semua imigran dari apa yang disebut "negara dengan keprihatinan terorisme" akan ditangguhkan selama 90 hari.

Semua negara yang termasuk di dalam larangan itu adalah Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman. Seluruh penduduk negara itu berjumlah lebih dari 130 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA/REUTERS/Xinhua-OANA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper