Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Secara Etis Sulit bagi Antasari Jadi Jaksa Agung

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan bahwa secara etis sulit bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk menduduki jabatan publik sebagai Jaksa Agung meski Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengangkatnya.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menghadiri acara Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menghadiri acara Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan bahwa secara etis sulit bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk menduduki jabatan publik sebagai Jaksa Agung meski Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengangkatnya.

Tanggapan itu disampaikan Arsul terkait rumor yang menyebutkan Antasari akan diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Prsiden Jokowi setelah merapat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pengangkatan anggota kabinet termasuk Jaksa Agung adala hak prerogratif presiden. Oleh karena itu siapapun yang akan ditunjuk oleh Jokowi sebagai pembantunya di kabinet adalah hak dirinya untuk menetapkan, ujar Arsul.

“Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden, termasuk soal jaksa agung. Kalau mau mengangkat Antasari yah itu hak presiden, tapi kan disisi lain harus dilihat juga karena Antasari mengajukan grasi dan grasi,” ujarnya, Selasa (31/1/2017). Menurut Arsul, status Antasari sebagai pemohon grasi menunjukkan dia mengaku bahwa dirinya bersalah dan meminta pengurangan hukuman melalui grasi.

Dengan fakta seperti itu menurutnya maka kalau Antasari diangkat jadi Jaksa Agung akan memunculkan persoalan etika.

”Jadi memang tidak ada larangan, tapi akan jadi pertanyaan moral bagi masyarakat. Kalau untuk jadi pimpinan daerah dan anggota DPR, memang ada aturan harus menunggu dulu 5 tahun,” ujarnya.

Ditanyakan apakah ada deal antara Jokowi dan Antasari dalam memberikan grasi itu, Arsul mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dipersoalkan karena Jokowi berhak menemui siapapun juga.

”Dulu kan Jokowi juga menerima pihak yang dituduh membakar mesjid di Tolikar, Papua. Yah bebas saja,” ujarnya.

Arsul berpandangan bahwa Jokowi juga tidak perlu menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada Antasari.

Sebelumnya selain bertemu Jokowi, Antasari terlihat mendukung pasangan calon gubenur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat saat acara Debat Pilkada DKI Jakarta baru-baru ini. Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakn siap menerima Antasari menjadi kader PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper