Kabar24.com, BANDUNG--Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat menargetkan pensertifikatan tanah sistematik lengkap dan lintas sektor sebanyak 384.500 bidang di 27 kabupaten/kota se-Jabar tuntas 2017 ini.
Kepala Kanwil BPN Jabar Sri Mujitono mengatakan pihaknya akan menggenjot sertifikasi lewat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Program ini akan dilaksanakan pertama kali di 3 kota yaitu Kota Bandung sebanyak 93.000 sertifikat, Kota Cimahi 40.000 sertifikat dan Kota Sukabumi 11.000 sertifikat.
Mujitono mengatakan rencananya program PTSL pada tahun ini ditargetkan pemerintah pusat mampu menyelesaikan 5 juta sertifikat, kemudian 2018 7 juta sertifikat, dan 2019 diharapkan merampungkan 9 juta sertifikat di seluruh Indonesia. “Jawa Barat sendiri ditargetkan mencapai 384.500 bidang tanah dan kita siap melakukannya," katanya di Bandung, Senin (30/1).
Dia mengakui tugas sertifikasi tersebut tidak ringan, mengingat di Jabar sendiri dari data yang dikantonginya, baru 40% tanah khususnya asset pemerintah yang sudah disertifikasi. Namun pihaknya optimis lewat PTSL maka sisa 60% sertifikasi bisa tuntas hingga 2019 nanti. "PTSL untuk membantu warga masyarakat dalam sertifikasi tanah sehingga lebih cepat,” ujarnya.
Secara bertahap dari 27 kota/kab, yang ditunjuk PTSL penuh menurutnya akan dilakukan di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Sukabumi."Mengapa 3 kota ini, karena yang sertifikatnya yang banyak terdaftar ya tiga kota itu,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniawa mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut, terutama tiga kota yang akan menjalankan PTSL penuh. Sementara untuk 24 kabupaten/kota lainnya dilaksanakan pendaftaran tanah sistematik desa/kelurahan lengkap.”Semoga target sertifikasi 2017 bisa terealiasi,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, program PTSL ini akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat di Jawa Barat. Sebab ia menilai program ini akan mempermudah masyarakat yang secara ekonomi kesulitas membuat sertifikat tanahnya,.
Selain itu Iwa pun melihat hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), karena dengan dilakukan sertifikasi pada bidang tanah milik masyarakat ini akan mempermudah proses kredit untuk usaha masyaraka. “sebab saat ini proses termudah untuk mendapatkan pinjaman untuk usaha adalah dengan agunan sertifikat tanah,” katanya.
Rencananya Pemprov Jabar akan mendukung program ini dengan menyediakan kebutuhan mobilitas guna kelancaran program ini, diantaranya adalah menyediakan kendaraan, komputer, dan juga tempat untuk kantor sebagai kebutuhan logistik program PTSL ini.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah di 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mendukung secara penuh pelaksanaan teknis PTSL dilapangan, sebab kata Iwa tanpa adanya bantuan dari aparat kewilayahan dan masyarakat program ini akan sulit dirampungkan.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada walikota dan bupati agar memerintahkan camat, lurah dan kepala desa di lapangan untuk membantu pengukuran ini," imbuhnya.
Iwa pun mewanti-wanti dalam realisasi program PTSL ini jangan sampai terjadi pungutan liar (Pungli) dengan alasan apapun. Serta meminta bantuan aparat keamanan untuk ikut mengawal pelaksanaan PTSL di lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat permasalahan tanah di masyarakat sangat riskan.
“Selain sebagai upaya dalam rangka tertib administrasi pertanahan juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah," cetusnya.