Bisnis.com, WASHINGTON D.C. - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah yang membatasi masuknya imigran dan pengungsi dari sejumlah negara berpenduduk mayoritas muslim.
Keputusan itu diresmikan pada Jumat (27/1/2017) waktu setempat, seperti dilansir Reuters. Trump menekankan pihaknya akan memberikan status pengungsi prioritas terhadap warga Syria beragama Kristen, yang menyelamatkan diri dari perang di negaranya.
"Saya menetapkan langkah-langkah untuk menjaga agar teroris Islam radikal tidak masuk ke AS," ujar dia.
Presiden AS ke-45 itu menyatakan mereka hanya akan menerima orang-orang yang bakal mendukung AS dan mencintai masyarakatnya. Dalam wawancara sebelumnya dengan Christian Broadcasting Network, Trump menerangkan hampir tidak mungkin bagi warga Kristen Syria untuk masuk ke AS dan sangat banyak dari mereka yang dianiaya di negara asalnya.
Kebijakan ini menuai berbagai opini terkait konstitusi AS. Mantan kepala konsultasi di Badan Kewarganegaraan dan Imigrasi (US Citizenship and Immigration Services) Stephen Legomsky menuturkan prioritas terhadap satu agama tertentu bisa dipandang tidak konstitusional.
"Kalau hanya memikirkan pengecualian, hampir di semua konteks hukum diskriminasi terhadap satu agama tertentu dan mengedepankan agama lainnya bisa melanggar konstitusi," tegas dia.
Namun, profesor di Temple University Beasley School of Law Peter Spiro mengatakan kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu yang konstitusional. Alasannya, presiden dan Kongres diperbolehkan mengambil langkah-langkah tertentu ketika memutuskan hal-hal yang terkait pengungsi.
"Kebijakan itu sepenuhnya masuk akal karena kelompok tersebut [warga Kristen Syria] banyak yang dianaya," ucap dia. (