Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Mau tahu saja, hehehe...," kata Jokowi

Presiden Joko Widodo enggan membocorkan sejumlah hal yang dibicarakannya dengan mantan kKetua KPK Antasari Azhar dalam pertemuan mereka di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (26/1).
Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla./Antara-Yudhi Mahatma
Bisnis.com, MAGELANG -  Presiden Joko Widodo enggan membocorkan sejumlah hal yang dibicarakannya dengan mantan kKetua KPK Antasari Azhar dalam pertemuan mereka di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (26/1).

"Mau tahu saja, hehehe...," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditanya wartawan perihal pertemuannya dengan Antasari Azhar.

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan itu sesaat setelah memberikan ceramah pembekalan kepada siswa-siswa SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jumat (27/1/2017) petang.

Sebagaimana Antasari, Presiden Jokowi juga tak mengungkap hasil pertemuan tertutup keduanya di Istana Merdeka tersebut.

Presiden juga sempat menempelkan jari telunjuknya ke bibir menandakan bahwa ia tak ingin lagi banyak ditanya perihal tersebut. Hal serupa juga sebelumnya dilakukan Antasari saat ditanya oleh wartawan setelah pertemuan dengan Presiden.

Sebelumnya, Antasari Azhar yang baru saja mendapatkan grasi berupa pemotongan hukuman selama 6 tahun dari Presiden Jokowi mengajukan permintaan untuk bertemu Presiden.

Maka agenda pertemuan dijadwalkan atas dasar permintaan pribadi yang disampaikan Antasari Azhar melalui surat yang ditujukan kepada Presiden yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara.

Surat permohonan itu sendiri sudah disampaikan sejak lama dan baru dapat diagendakan pada 26 Januari 2017.

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru Presiden bisa menerima Antasari," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun," ungkap Johan.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper