Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan mempelajari kembali kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami akan mempelajari kasus itu kembali, bukan membuka ya, tapi mempelajari kasus itu kembali apakah alat buktinya sudah kuat atau tidak, terutama yang mengarah ke Antasari," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Polri akan menyelidiki laporan soal pesan singkat (SMS) misterius yang dikirim dari nomor ponsel Antasari kepada mendiang Nasrudin. SMS tersebut membuat Antasari dinilai sebagai dalang pembunuhan Nasrudin. Antasari bersikukuh tidak mengirimkan SMS tersebut kendati berasal dari nomor ponselnya.
Kendati demikian, menurut Kapolri tidak mudah untuk menyelidiki hal tersebut karena sejumlah provider telekomunikasi tidak memiliki basis data yang memadai untuk memberikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
"Mencari SMS tidak gampang. Karena ada beberapa yang bisa dicari kalau kita minta di depan, tapi minta ke belakang, ada beberapa provider yang tidak memiliki sistem seperti itu," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.