Kabar24.com, DEPOK- Universitas Indonesia (UI) memberi tanggapan terkait salah satu dosennya, Ade Armando yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Dekan FISIP UI Arie Soesilo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan & percaya Pak Ade sebagai WNI akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya, Rabu (25/1/2017).
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan status tersangka atas Ade Armando, Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia dengan pengenaan pasal terkait UU ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono membenarkan perihal penetapan Ade sebagai tersangka. Argo menjelaskan, awalnya Ade dilaporkan oleh seroang bernama Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu.
Adapun hal yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut adalah status Ade Armando yang dipublikasikan lewat akun media sosial.
Ade menulis, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon."