Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada potensi perkembangan financial technology (fintech) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK adalah lembaga yang menggawangi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan geliat fintech dan berbagai metode alat pembayaran virtual mendorong PPATK untuk melakukan kajian. Dia menambahkan kemajuan teknologi sangat rawan disalahgunakan untuk kejahatan.
“Fenomena fintech, kemudian PayPal, Bitcoin dan sebagainya membuat kami bergerak membentuk Desk Fintech di PPATK. Desk ini akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar penyalahgunaannya seperti untuk kepentingan pendanaan terorisme bisa ditangkal lebih dini," kata Dian, seperti dikutip dari laman ppatk.go.id, Jumat (20/1/2017).
Dia menambahkan, Desk Fintech juga mencakup pengkajian PPATK terhadap berbagai bentuk kejahatan siber (cyber crime). Adapun, lanjutnya, kejahatan dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik.
Selain itu, cyber crime juga mencakup pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukum, penipuan melalui internet, perjudian d iinternet, pengrusakan website, dan sebagainya.
Selain membentuk Desk Fintech, PPATK juga membentuk Desk Anti Narkoba dan Desk Anti Terorisme sebagai prioritas kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2017.
Tiga desk ini akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan aparat penegak hukum lainnya.