Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Fintech Berpotensi Dipakai sebagai Sarana Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada potensi perkembangan financial technology (fintech) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada potensi perkembangan financial technology (fintech) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK adalah lembaga yang menggawangi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme 

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan geliat fintech dan berbagai metode alat pembayaran virtual mendorong PPATK untuk melakukan kajian. Dia menambahkan kemajuan teknologi sangat rawan disalahgunakan untuk kejahatan.

“Fenomena fintech, kemudian PayPal, Bitcoin dan sebagainya membuat kami bergerak membentuk Desk Fintech di PPATK. Desk ini akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar penyalahgunaannya seperti untuk kepentingan pendanaan terorisme bisa ditangkal lebih dini," kata Dian, seperti dikutip dari laman ppatk.go.id, Jumat (20/1/2017).

Dia menambahkan, Desk Fintech juga mencakup pengkajian PPATK terhadap berbagai bentuk kejahatan siber (cyber crime). Adapun, lanjutnya, kejahatan dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik.

Selain itu, cyber crime juga mencakup pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukum, penipuan melalui internet, perjudian d iinternet, pengrusakan website, dan sebagainya.

Selain membentuk Desk Fintech, PPATK juga membentuk Desk Anti Narkoba dan Desk Anti Terorisme sebagai prioritas kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2017.

Tiga desk ini akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan aparat penegak hukum lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper