Kabar24,com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana partai politik dinaikkan hingga mencapai 50%.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya menyambut baik wacana tersebut. Namun, tuturnya, implementasi kenailan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
"Kita harus kembali kepada kondisi ekonomi, bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini," kata Tjahjo, melalui keterangan resmi, Jumat (20/1/2017).
Dia mengatakan pendanaan partai politik di beberapa negara lain dibiayai penuh oleh negara. Akan tetapi dalam konteks Indonesia, dia menyebutkan pembiayaan partai tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, politisi PDI-P ini belum bisa memastikan kapan ada kenaikan dana parpol, khususnya kepastian mengenai kenaikan dana parpol pada tahun ini. "Kami tampung semua rekomendasi terkait dana bantuan bagi parpol seperti dari KPK dan BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bantuan dana partai politik dinaikkan sebesar 50%. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu tujuan dari usulan ini adalah menghilangkan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).