Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan terus memonitor aktivitas organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hal yang akan dimonitor terkait azas yang dianut organisasi kemasyarakatan (ormas) beserta tujuan pendirian ormas.
"Nanti kami monitor mana ormas yang daftarkan dulu azasnya Pancasila, tapi sekarang justru teriak-teriak anti-Pancasila," ucap Tjahjo dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (19/1/2017).
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi banyaknya ormas yang diduga kerap kali mengganggu ketertiban, tetapi tidak kunjung diproses secara hukum. Menurutnya, ormas yang tidak terdaftar jauh lebih banyak ketimbang yang terdaftar.
"Ormas yang tidak terdaftar itu melebihi jumlahnya dari yang terdaftar. Undang-undang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat," kata Tjahjo.
Karena itu, menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tjahjo mengakui bila saat ini pemerintah memang belum memiliki hal teknis yang jelas untuk membubarkan ormas yang melakukan kekerasaan dan tidak berbadan hukum.
"Kalau memang mau dirinci harus direvisi, tapi kan ini PP-nya baru sebulan. Kita lihat dululah. Sementara ini, biar kepolisian yang proses kalau ada gerakan ormas yang mengganggu ketertiban, melanggar hukum, dan menghina lambang negara," ucap Tjahjo.