Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan meningkatkan pengawasan internal lewat Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mencegah praktik jual beli jabatan.
Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan kontrol internal akan ditingkatkan, tanpa perlu membentuk satuan tugas khusus dan regulasi untuk memberantas praktik jual beli jabatan. Menurutnya, regulasi baru belum dibutuhkan karena baru muncul beberapa kasus jual beli jabatan baru, belum masif.
"Kami akan lebih intensif lagi melaksanakan pengawasan. Sementara ini, belum ada perubahan regulasi. Temuan kan baru beberapa, belum masif. Mudah-mudahan jangan sampai masif," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/1/2017).
Solusi terbaik sementara ini, menurut Asman, yakni meningkatkan fungsi administrasi aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta meningkatkan fungsi proses seleksi ASN di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi, dua institusi ini akan bekerja bersama-sama sehingga kami harapkan tidak ada lagi jual beli jabatan," ucap Asman.
Menurutnya, sudah ada instrumen regulasi yang dapat mencegah jual beli jabatan pimpinan tinggi. Instrumen yang dimaksud yakni sistem merit dalam promosi jabatan terbuka, diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara No. 5/2014. Namun, aturan soal sistem merit itu tidak diikuti seluruh pemerintah daerah.
"Bahkan sistem terbuka dalam merekrut jabatan tertentu sudah dilaksanakan dengan panitia seleksi yang luar biasa. Harusnya, pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan," tutur Asman.
Sistem merit ialah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi cacat.
Lewat sistem merit, Asman mengatakan pengangkatan seorang pimpinan tinggi merupakan hasil seleksi, bukan berdasarkan kemauan atau jual-beli seperti yang terjadi di Klaten.
Akhir Desember silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartini di rumahnya. Lantas, KPK menetapkan Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Sumarlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.