Kabar24.com, JAKARTA – Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) kembali diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 84 ayat 2 dan Pasal 87 ayat 2 huruf d UU MD3. Sidang yang bakal digelar pada pukul 14.00 wib tersebut merupakan sidang perdana bagi proses judicial review tersebut.
“Agenda sidang merupakan pemeriksaan awal,” tulis keterangan resmi MK, Rabu (18/1/2017).
Adapun, pasal 84 ayat 2 UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dimana bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil dipilih dari dan anggota DPR dalam sebuah paket yang tetap.
Sedangkan, Pasal 87 ayat 2 huruf d UU MD3 menyoal status pimpinan DPR yang diberhentikan jika diusulkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Julkifli yang berasal dari Ketua Perkumpulan Pemerhati Parlemen Nusa Tenggara Barat (NTB).