Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Uji Materi UU MD3

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) kembali diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) kembali diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 84 ayat 2 dan Pasal 87 ayat 2 huruf d UU MD3. Sidang yang bakal digelar pada pukul 14.00 wib tersebut merupakan sidang perdana bagi proses judicial review tersebut.

“Agenda sidang merupakan pemeriksaan awal,” tulis keterangan resmi MK, Rabu (18/1/2017).

Adapun, pasal 84 ayat 2 UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dimana bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil dipilih dari dan anggota DPR dalam sebuah paket yang tetap.

Sedangkan, Pasal 87 ayat 2 huruf d  UU MD3 menyoal status pimpinan DPR yang diberhentikan jika diusulkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.   

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Julkifli yang berasal dari Ketua Perkumpulan Pemerhati Parlemen Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper