Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 31 peraturan menteri akan direvisi dan satu peraturan menteri bakal dihapus.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah tengah menyederhanakan regulasi. Dari 202 peraturan menteri (permen) yang sudah dievaluasi, satu peraturan menteri akan dihapus, yakni aturan tentang izin gangguan (HO).
"Dari 202 aturan, ada 31 peraturan menteri yang diubah dan diminta direvisi. Presiden mengatakan sederhanakan aturan. Kalau tidak perlu aturan, jangan bikin aturan," katanya di Kompleks Istana Presiden, Selasa (17/1/2017).
Menurut Rudiantara, dari 116 kasus korporasi soal pengaduan di bidang investasi, sebanyak 37 kasus sudah dimediasi dan rampung, salah satunya pembangkit listrik Jawa III PLN berkapasitas 2x660 MW yang bernilai investasi sekitar Rp20 triliun.
"Dari 116 kasus, sebanyak 37 kasus menjadi prioritas, yang besar-besar sudah selesai," ucap Rudiantara.
Deregulasi tersebut dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinantor bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (17/1/2017).
Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan sudah ada delapan peraturan menteri yang disederhanakan.