Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Aturan, 31 Permen Direvisi

Sebanyak 31 peraturan menteri akan direvisi, dan satu permen akan dihapus
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. /Bisnis.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 31 peraturan menteri akan direvisi dan satu peraturan menteri bakal dihapus.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah tengah menyederhanakan regulasi. Dari 202 peraturan menteri (permen) yang sudah dievaluasi, satu peraturan menteri akan dihapus, yakni aturan tentang izin gangguan (HO).

"Dari 202 aturan, ada 31 peraturan menteri yang diubah dan diminta direvisi. Presiden mengatakan sederhanakan aturan. Kalau tidak perlu aturan, jangan bikin aturan," katanya di Kompleks Istana Presiden, Selasa (17/1/2017).

Menurut Rudiantara, dari 116 kasus korporasi soal pengaduan di bidang investasi, sebanyak 37 kasus sudah dimediasi dan rampung, salah satunya pembangkit listrik Jawa III PLN berkapasitas 2x660 MW yang bernilai investasi sekitar Rp20 triliun.

"Dari 116 kasus, sebanyak 37 kasus menjadi prioritas, yang besar-besar sudah selesai," ucap Rudiantara.

Deregulasi tersebut dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinantor bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (17/1/2017).

Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan sudah ada delapan peraturan menteri yang disederhanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper