Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menekankan pemberantasan pungutan liar harus terus digencarkan.
Pemberantasan pungutan liar (pungli) merupakan salah satu hasil dari rapat terbatas reformasi hukum tahap I yang digelar pada Oktober 2016. Dalam rapat terbatas reformasi hukum tahap II yang diadakan pada Selasa (17/1/2017), Presiden Joko Widodo menekankan lagi agar pemberantasan pungli harus digencarkan.
"Saya minta agar pemberantasan pungli tidak boleh kendur, tidak boleh berhenti apalagi, dan harus digencarkan sehingga rakyat makin mendapatkan dampak positifnya," katanya ketika membuka rapat terbatas, Selasa (17/1/2017).
Kepala Negara juga menekankan agar pemberantasan pungli perlu diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik agar layanan jadi lebih berkualitas.
"Artinya, setelah kita menyelesaikan pungli, sistemnya langsung masuk perbaikan, sistemnya harus masuk pembenahan, sistemnya harus masuk," kata presiden.
Menurutnya, pemberantasan pungli harus bisa menjadi pintu masuk agar layanan publik semakin cepat, lebih baik, dan kian berkualitas. Presiden meminta percepatan layanan dan peningkatan kualitas layanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, dan penanganan tilang.
Juga harus diperluas layanan berbasis online agar model pembayaran non-tunai lewat perbankan segera diterapkan.