Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dan meminta sistem pencegahan korupsi di Kementerian PUPR lebih diperkuat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan beberapa langkah pencegahan yang sudah dilakukan di Kementerian PUPR yakni pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pakta integritas, whistle blowing system, dan pelaporan gratifikasi.
Dalam pelaporan LHKPN, Agus Rahardjo menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Basuki yang telah mendorong pelaporan LHKPN sehingga tingkat ketaatan pelaporan LHKPN per 10 Januari 2017 mencapai 99,06%.
“Menteri PUPR sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara di Kementerian PUPR yang mewajibkan pelaporan LHKPN dari tingkat pejabat eselon I, eselon II, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Auditor.,”ujarnya Selasa (17/1/2017)
Selain itu KPK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kementerian PUPR dalam 2 tahun terakhir yang menurutnya sangat luar biasa, seperti terlihat dari progres pembangunan jalan tol dan bendungan.
Terkait bahaya Narkoba, Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Polisi Sobri Effendi Surya mengingatkan jajaran pegawai Kementerian PUPR untuk menjaga diri dan keluarga dari penggunaan Narkoba. Dalam pencegahan penggunaan Narkoba, tambahnya, tes urine bagi seluruh peserta yang dilakukan pada saat Raker kali ini sepenuhnya mendapatkan dukungan dari BNN.