Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pemerintah daerah untuk meninjau kembali kontrak penyewaan pulau-pulau di Indonesia.
“Segera dilihat kontraknya berapa tahun, apakah ada nilai tambahnya untuk daerah,” ungkap Mendagri melalui siaran tertulis, Kamis (12/1/2017).
Selain itu, Mendagri juga meminta daerah untuk segera melakukan pemberian nama terhadap pulau-pulau yang belum diberi nama.
Sebelumnya, Mendagri memberikan saran untuk tidak menggunakan nama asing melainkan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik seperti nama tokoh maupun dari bahasa daerah setempat.
Adapun, Kemendagri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kordinator Kemaritiman dan juga ingin mempercepat proses penamaan pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia yang juga melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menargetkan 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar di Indonesia.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan KKP akan memberikan nama, mensertifikasi, dan mengelola 111 PPKT di 2017.
“Target tahun ini, kita mengutamakan 111 PPKT sertifikasi lahan. Kita kelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), karena pulau kecil dan terluar kita ada 92 pulau, dan sudah didaftarkan lagi 19, jadi total 111 pulau,” ungkapnya.
Mendagri juga menyebutkan minimal di pulau-pulau tersebut sudah ada mercusuar sehingga dapat memperjelas batas wilayah Indonesia. Mendagri juga menyebutkan saat ini masih ada pulau yang disewa oleh asing.
“Minimal ada mercusuarnya, minimal ada tonggaknya, sehingga jelas batas wilayah, sekarang banyak pulau yang belum punya nama tapi di sewa oleh asing, kayak di NTT dan di beberapa daerah pariwisata,” ujar Mendagri.