Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Rabu (11/1/2017).
Dalam dua hari ini, kabar yang beredar soal kapan Presiden Joko Widodo menandatangani revisi peraturan tersebut akhirnya jelas sudah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 itu.
Namun, pertanyaanya kapan presiden menandatangani PP tersebut?
"Kemarin [Rabu, 11 Januari 2017] sudah ditandatangani [presiden]. Tadi sepertinya sudah ada penjelasan secara resmi dari menteri ESDM," kata Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya, penjelasan soal terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2017 tersebut memang diarahkan satu pintu, yakni lewat menteri ESDM, agar tidak terjadi keliru persepsi.