Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok peraturan untuk menjerat perusahaan platform internet dan media sosial yang turut menyebarkan berita palsu alias hoax.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan, peraturan tersebut tengah dirumuskan di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. Selain denda, lanjutnya, peraturan tersebut nantinya juga akan dapat membendung penyebaran hoax.
"Jadi, satu, regulasi itu bisa memberikan kwwenangan kepada pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lainnya kalau mereka mngakomodir hoax. Kedua, perusahaan platform harus mau mencabut hoax, fitnah, dalam waktu 24 jam," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/1/2017).
Dikatakan, beleid tersebut terinspirasi dari peraturan sejenis yang telah diterapkan di Jerman. Menurut Teten, peraturan itu tidak dimaksudkan untuk merepresi, tapi justru untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
"Artinya ada satu komitmen bersma, ada regulasi yang memungkinkan pemrintah memberikan denda, kemudian ada komitmn bersama antara perusahaan platform. Nanti tinggal ditambah literasi kepada netizen supaya mereka bisa menggunakan medsos sebagai sarana yang positif," paparnya.