Kabar24.com, JAKARTA – PDI Perjuangan belum menyebutkan nama kader yang akan diberikan amanat duduk di kursi pimpinan MPR dan DPR.
PDI Perjuangan masih menunggu proses revisi terbatas Undang-undang (UU) No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di DPR.
“Kriteria [calon PDI Perjuangan] disesuaikan dengan yang disepakati DPR dalam proses perubahan terbatas. Nah, kriteria ini yang akan menjadi pertimbangan bagi Ibu Mega [Ketua Umum] untuk menugaskan siapa kader yang dianggap pas untuk mewakili partai,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut Ahmad, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan memilih kader terbaik untuk menjawab tantangan terkini sebagai pimpinan lembaga pengawas pemerintahan.
Adapun pembahasan mengenai revisi terbatas UU MD3 akan dilakukan pada masa persidangan III DPR 2016-2017 yang akan dimulai pada 10 Januari 2017.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah melakukan harmonisasi revisi terbatas UU MD3 terkait penambahan pimpinan MPR dan DPR. Dalam harmonisasi itu, Baleg memastikan penambahan pimpinan diberikan kepada partai pemenang Pemilu 2014, yakni PDI Perjuangan.