Kabar24.com, JAKARTA - KPK terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adik dari mantan Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam pengembangan TPPU tersebut, KPK telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari empat orang swasta dan satu orang notaris yakni Lioe Seng Tjin (swasta), H. Epi Surya (swasta), Siti Halimah alias Iim, (swasta), Untung, SH., M. KN (notaris) dan Yayah Rodiah (swasta).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika pihaknya telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Wawan melakukan penyamaran aset melalui pihak keluarga yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, istri Wawan yang merupakan
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany dan keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy.
“Perlu ada pendalaman KPK untuk membutikan bukti dan informasi dugaan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Beberapa layer harus kita teliti dan pastikan ada indikasi uang dari hasil kejahatan,” jelasnya, Jumat (6/1/2017).
Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.