Kabar24.com, JAKARTA - Markas Besar Polri akan merilis kasus buku "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.
Rilis kasus tersebut dilakukan menyusul ditetapkan dan ditahannya Bambang yang disebut-sebut telah menulis buku yang tidak benar terkait Presiden Joko Widodo.
"Rilis terkait update Jokowi Undercover bakal dilakukan siang ini," tulis bagian informasi Mabes Polri, Selasa (3/1/2017).
Adapun sebelumnya, Polri mulai menyidik kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu. Penyidik Polri menengarai, proses penyusunan buku tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sejumlah sangkaan pun ditetapkan oleh penyidik kepolisian, Bambang diduga menebarkan kebencian terhadap keturuan PKI yang sebenarnya tak tahu menahu kejadian masa lalu.
Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan kepada Bambang yakni pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.Selain itu, dia juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap golongan ras atau etnis tertentu.
Bambang saat ini telah resmi menjadi tahanan polisi. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.