Kabar24.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengemukakan bahwa dirinya layak mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Hal ini disampaikan Ratna usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang sama dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya, dirinya tidak pernah terlibat dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Menurut saya, terutama untuk saya pribadi, tidak terlibat atas semua tuduhan sejak awal ya. Sejak pertemuan di Sari Pan Pacific, UBK dan lain-lain. Saya layak diberikan SP-3. Saya berharap itu dipikirkan oleh pihak kepolisian," katanya, Kamis (22/12/2016).
Dalam pemeriksaan hari ini, Ratna diberi pertanyaan seputar pidato Sri Bintang yang berlokasi di Kalijodo. Menurut Ratna, pada saat itu dia memang hadir di Kalijodo tetapi hanya beberapa saat sehingga dirinya tidak mengetahui ketika pidato dibacakan.
"Saya memang hadir di situ tapi hanya setengah jam karena acaranya enggak berlangsung lancar. Jadi ketika pidato itu dibacakan saya enggak tahu dan saya juga enggak tahu bagaimana isinya. Tadi sempat diputar [video] pidato. Saya enggak relevan mengomentari. Saya enggak tahu," jelasnya.
Dia berharap dengan kesaksian yang diberikannya bisa membawa kasus ini kepada sebuah akhir agar tidak berlarut-larut.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menanggapi keinginan Ratna terkait pemberian SP-3 dan juga klaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan perencanaan makar.
"Kalau keinginan pihak bu Ratna, silahkan saja kami kan punya bukti-bukti ya. Masa' polisi berani ngambil tanpa bukti, rekamannya ada, saksi ada, semuanya ada disana ya," katanya.